Presiden Jokowi Teken PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
- Jul 30, 2024
- M. HASAN BASRI, S.Pi
Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Terdapat sejumlah poin pada PP tersebut yang mengatur penjualan rokok.
Salah satunya Pasal 434 ayat (1) huruf c yang mencantumkan larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik
Lalu, terdapat aturan mengenai pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan dalam negeri maupun luar negeri
Baca isi UU Kesehatan terbaru hanya di cnnindonesia.com.
-
(