PJ BUPATI SUKAMARA MENGUKUHKAN PERPANJANGAN MASA JABATAN 15 KEPALA DESA DAN ANGGOTA BPD
- Jul 26, 2024
- M. HASAN BASRI, S.Pi
Pj. Bupati Sukamara Dr.H.Kaspinor,SE.,M.Si mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada hari Kamis tanggal 25/07/2024 di halaman Kantor Bupati Sukamara.
Hal tersebut berdasarkan perubahan peraturan masa jabatan Kades dan keanggotaan BPD yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun berdasarkan Peraturan Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 yaitu UU No. 3 Tahun 2024 sehingga perlu dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan keanggotaan BPD selama 2 tahun, yang masa jabatan sebelumnya 2019-2025 sebanyak 6 orang priode 2021-2027 sebanyak 9 orang. Dan 14 orang Kades yang jabatan telah berakhir sebelum februari 2024, sehingga masuk pemilihan Kades serentak 2025.
Sc Info Sukamara