KPU WAJIBKAN CALEG TERPILIH MUNDUR JIKA MAJU PILKADA 2024

  • May 17, 2024
  • M. HASAN BASRI, S.Pi

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari meralat pernyataannya yang sempat mengizinkan calon legislatif (caleg) terpilih untuk mengikuti Pilkada 2024 tanpa perlu mengundurkan diri. Dia bilang bahwa caleg terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.

 

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Pilkada menentukan bahwa jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.

 

Posted @asumsico

#KPU #Caleg #Pilkada #Asumsico