DPR BATALKAN PENGESAHAN REVISI UU PILKADA, DPR MINTA KPU GUNAKAN PUTUSAN MK

  • Aug 23, 2024
  • M. HASAN BASRI, S.Pi

Dewan Perwakilan Rakyat membatalkan rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Rapat pengambilan keputusan yang seharusnya berlangsung pada Kamis (22/8) itu batal setelah sidang tidak memenuhi kuorum. Hanya 89 dari 575 anggota DPR yang hadir pada paripurna.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (@sufmi_dasco) mengatakan batalnya pengesahan membuat DPR berdampak pada tahapan pilkada yang kini tengah berlangsung. Ia menyebut secara otomatis pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 menggunakan keputusan nomor 60 dan 70 yang baru disahkan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/8).

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi Ahmad Baidowi menjelaskan dengan batalnya pengesahan revisi maka penyelenggara pemilu memiliki dasar hukum kuat untuk melanjutkan proses. Ia menyebut ketentuan mengenai pilkada yang berlaku saat ini sepenuhnya merujuk pada putusan MK.

“KPU melanjutkan tahapan pilkada menggunakan putusan MK tersebut,” ujar Baidowi.

Posted katadatacoid

#DPR #RapatParipurna #RUUPilkada #SufmiDasco #KatadataNews #Katadata #Katadatacoid #KalauBicaraPakaiData #infopantailunci

Sc infopantailunci