Cara Kesultanan Banjar Menentukan Awal Ramadhan Zaman Bahari
- Jan 28, 2024
- M. HASAN BASRI, S.Pi
Cara Kesultanan Banjar Menentukan Awal Ramadan.
Van der ven (1860), menuliskan kebijakan Sultan Adam dalam mengatur pelaksanaan Ramadhan adalah pengejawantahan Undang-Undang Sultan Adam (UUSA). Undang-undang yang dikeluarkan Sultan Adam Al-Wastsiq Billah, setelah baginda memerintah selama 10 tahun dari tahun penobatannya yakni tahun 1835.
Undang-Undang Islam ini dalam bidang politik sebagai proses perkembangan hukum Islam dalam Kesultanan Banjar.
Pada Batang tubuh UUSA yang terdiri dari 6 bagian, masalah penentuan awal Bulan Ramadhan ini menjadi bahasan utama dalam bagian (1) berupa perkara agama dan peribadatan. Hal ini tentunya karena keberadaan Bulan Ramadhan atau Bulan Puasa sangat penting. Sebagai bagian dari Rukun Iman seorang muslim.
Dilengkapi bagian berikutnya, (2) perkara hukum tata pemerintahan, (3) perkara hukum perkawinan, (4) perkara hukum Acara Peradilan, (5) perkara hukum penguasaan atas tanah, dan (6) peraturan peralihan.
Pada bagian 1 perkara 20, dituliskan bahwa "Sakalian banoea tiap tiap tatoeha kam-poeng koesoeroehkan mendjaga malihat 1 boelan pada tiap tiap awal boelan Ramadan anachirnja dan tiap tiap awal boelan Hadji an awal boelan Moeloed maka siapa siapa jang malihat boelan lekas lekas bapadah kapada hakimnja soepaja hakimnja lekas lekas 2 bapadah kajah I akoe maka mana mana banoea jang dilaloeinja ilir itoe ikam kabari semoeanja."
Dalam Perkara 20 berisi perintah dari Sultan Adam, kepada tetuha kampung untuk menjaga bulan untuk menentukan awal Ramadan (permulaan puasa Ramadan), akhir Ramadan (Hari Raya Idul Fitri), awal bulan haji (Hari Raya Haji atau Idul Adha), dan awal bulan Maulud (bulan kelahiran Rasulullah SAW).
Kemudian, tetuha kampung yang melihat bulan diperintahkan pula untuk menyampaikannya lagi kepada hakim dan hakim menyampaikannya pula kepada raja. Dalam menjaga timbulnya bulan, tetuha kampung dibantu oleh warga masyarakat yang ada di kampung. Mereka duduk di pelataran surau atau mesjid atau di tempat-temput terbuka lainnya yang memungkinkan dapat melihat bulan apabila sewaktu-waktu muncul.
Oleh : Mansyur, S.Pd., M.Hum. (Sejarawan ULM)